Apa itu cyber crime? Apakah ada kasus cyber crime di Indonesia ?
Apa itu cyber crime ?
Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime
merupakan semua bentuk akses illegal terhadap suatu transmisi data. Yang
berarti, semua bentuk kegiatan yang tidak sah atau illegal dalam suatu sistem
komputer termasuk dalam suatu tindak kejahatan.
Secara umum, pengertian
dari cyber crime itu sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan di
ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet
sebagai sasaran.
Jenis – Jenis Cyber Crime :
1. Pencurian Data
Aktivitas cyber crime yang
satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada
pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu
bersifat illegal masuk ke dalam aktifitas criminal karena bisa menimbulkan
kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu Lembaga atau perusahaan.
2. Cyber Terorism
Cyber terrorism merupakan
tindakan cyber crime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di
dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terrorism kerap kali
mengancam keselamatan warga negara atau bahkan skate holder yang mengatu
jalannya pemerintahan.
3. Hacking
Tindakan berbahaya yang kerap kali
dilakukan oleh para programmer professional ini biasanya secara khusus
mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan
keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi.
Jika memiliki dari
kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi
buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan kemampuannya untuk
kegiatan bermanfaat dan tidak merugikan.
Misalnya, seorang hacker
yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang
bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas illegal di ranah digital.
4. Carding
Carding adalah istilah
yang sering digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit
milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses kartu
credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudia, barang
igratisan tersebut dijual kembali dengan harga yang lebih murah untuk
mendapatkan uang.
Tindak kejahatan digital
dengan cara carding biasanya kerap terjadi diluar negeri, sementara untuk
pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring
masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.
5. Defacing
Di antara tindakan cyber crime
sebelumnya, defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang
paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya
menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau
universitas.
Apakah ada kasus cyber crime di
Indonesia? Ada, bahkan tidak hanya di Indonesia tetapi diseluruh negara pasti
pernah mengalami cybercrime, tetapi kali ini akan membahas kasus cyber crime di
Indonesia.
Berikut adalah beberapa kasus cyber
crime yang pernah terjadi di Indonesia :
· Kasus BCA
Dunia perbankan nasional
pernah digegerkan dengan kasus phishing pada tahun 2001. Seseorang berinsial SH
membeli domain ‘plesetan’ yang mirip dengan domain resmi BCA http://www.klikbca.com/ seperti kilkbca.com, clickbca.com,
klickbca.com dan klikbac.com . Banyak korban terjebak situs gadungan buatan SH
ini. Pelaku menggunakan metode pishing dan sinkornisasi akun. Nasabah diminta
memasukkan nomer token asli di pop-up yang telah disiapkan agar si pelaku dapat
mengambil saldo korban dengan leluasa.
· Kasus Pembajakan Website
Presiden SBY
Kasus pembajakan situs
presidensby.info terjadi pada tanggal 9 Januari 2013. Pelaku membajak website
presidensby.info milik Presiden Susilo Yudhoyono bernama Wildam(22) yang
bekerja di bidang usaha penjualan sparepart komputer di CV Suryatama, Jember.
Pelaku mengubah tampilan website presidensby.info dengan cara menampilkan latar
belakang hitam dengan tulisan warna hijau di bagian atas ber tuliskan “Hacked
by MJL007”. Sedangkan dibawahnya ditulis “Jemberhacker team” warna putih dan
“This is a payback from member hacker team”.
· Peretasan Situs KPU.
Pada tahun 2004 Indonesia
digemparkan dengan kasus peretasan situs web milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal ini menghebohkan Tanah Air karena bertepatan dengan momen pemilihan umum.
Hacker ini akhirnya
tertangkap dengan atas nama Dani Firmansyah. Ia meretas sistus KPU dan
mengganti nama serta gambar partai peserta pemilu menjadi nama-nama lain
seperti Partai Jambu, Air minum Dalam Kemasan, dan lain sebagainya.
Dani mengaku bahwa aksinya ini tidak
bermuatan politik. Dalam keterangannya, ia mengaku hanya ingin menguji keamanan
situs web KPU. Dani akhirnya di jatuhi hukuman kurungan penjara 6 bulan 21 hari
atas perbuatannya.
Sumber :
· https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/
Komentar
Posting Komentar