Contoh Etika Berprofesi dalam bidang IT (Penjualan Online)
Kode
Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian
ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara
professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri,
antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah
satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya
pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
Kode
Etik Pengguna Internet
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang
berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling
bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan
pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar
/ foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan
hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta
bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan
keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul
karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis
terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang
berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap
segala muatan/ isi situsnya.
Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh
pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Contoh Etika Profesi Dalam Bidang Teknologi Informasi
Penjualan Online
Transaksi di pasar online harus mempunyai peraturan
yang harus ditaati pemakainya dalam dunia maya. Semua user/pemakai yang
menjalankan bisnis dan memakai fasilitas IT, dengan penuh tanggung jawab atas
apa yang dilakukannya dalam dunia IT. Dengan demikian kita dapat menikmati
kecanggihan dunia IT dengan aman.
Jika Suatu Perusahaan penjualan online tidak
memenuhi etika-etika profesi maka akan ada banyak masalah yang akan terjadi dan
dapat merugikan baik bagi penjual ataupun pelanggannya, misalkan seperti penipuan
penjualan dimana informasi yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi barang
yang dijual, atau penipuan dalam transaksi seperti pelanggan sudah membayarkan
sejumlah harga yang diberikan penjual namun pihak penjual tidak mengirim barang
yang merupakan hak dari pembeli.
Sumber:
https://raahmaad.wordpress.com/2013/10/20/etika-profesi-di-bidang-it-informasi-dan-teknologi
http://cybercomunite.blogspot.com/2013/05/contoh-etika-profesi-it.html
Komentar
Posting Komentar