Ketahanan Nasional
Secara etimologis, istilah ketahanan berasal dari kata dasar “tahan” yang berarti tabah, penderitaan, kuat, dapat menguasai diri, gigih, dan tidak mengenal menyerah.
Ketahanan Nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangasa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional yang ditujukan untuk menghadapi segala ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup negara.
Pengertian konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan peyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan selaras dalam aspek kehidupan berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara.
Tiga wujud atau wadah konsepsi Ketahanan Nasional :
•Ketahanan nasional sebagai metode
•Ketahanan nasional sebagai kondisi
•Ketahanan nasional sebagai doktrin dasar nasional
Undang-undang yang terkait
•Undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan negara Republik Indonesia yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus dan komponen pendukung
•UU No. 3/2002 tentang pertahanan negara (Haneg)
•Amandemen UU 1945 pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3. masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesia
•Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
Pokok-Pokok pikiran ketahan nasional
1. Manusia Berbudaya
Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksiswnsi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun spiritualnya. Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan hubungan:
•dengan Tuhan, disebut Agama
•dengan cita-cita, disebut Ideologi
•dengan manusia, disebut Sosial
•dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu
organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah
internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.
Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna
falsafah dalarn Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama, maknanya : kemerdekaan adalah hak
semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Alinea Kedua, maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga, maknanya : bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
d. Alinea Keempat, maknanya : mempertegas cita-cita yang harus di-capai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HAKIKAT KETAHANAN NASIONAL DAN HAKIKAT KONSEPSI KETAHANAN
NASIONAL
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan, selaras dalam, seluruh aspek,kehidupan nasional.
Asas-asas Ketahanan Nasional
1.Asas kesejahteraan dan keamanan.
2.Asas komprehensif integral/menyeluruh terpadu. Artinya, ketahanan nasional seluruh aspek kehidupan
3.Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar.
4.Asas kekeluargaan.
Komentar
Posting Komentar